Haji
berarti berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
perbuatan, yaitu ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahallul, dan amalan lainnya pada
masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah Swt. Dan mengharap ridha-Nya.
Ibadah
haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Allah telah menyuruh Nabi Ibrahim
untuk membangun Ka’bah di Makkah agar orang-orang melakukan tawaf di
sekelilingnya dan menyebut nama Allah tatkala melakukan tawaf.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun
islam yang kelima yang diwajibkan kepada setiap orang islam yang mampu
melaksanakannya. Bagi anak kecil yang belum baligh dan ikut melaksanakan haji, hajinya
sah, tetapi setelah dewasa jika mampu tetap diwajibkan untuk mengulang kembali
menunaikan ibadah hajiKewajiban ibadah haji ini di perintahkan kepada Allah
Swt. Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97
.... dan (diantara) kewajiban manusia
terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi
orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.... (Q.S. Ali Imran : 97)
Bagi setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji, mereka wajib
melakukannya sekali seumur hidup.
Haji merupakan salah satu ibadah yang
telah di tentukan waktunya, sebagaimana puasa Ramadhan. Ibadah haji tidak boleh
dilakukan pada bulan-bulan selain yang telah di tetapkan oleh Allah, yaitu
bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah.
Ketentuan
Haji
1.Syarat Haji
Setiap
muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji harus memenuhi beberapa syarat
berikut :
a.Islam
Orang
yang tidak beragama islam tidak sah haji
b.Berakal
sehat
Orang
yang gila tidak wajib menunaikan haji
c.Merdeka
Budak
tidak wajib menunaikan haji
d.Baligh
Anak
yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan haji
e.Mampu
(istita’ah)
Arti
mampu adalah memiliki bekal kehidupan dan perjalanan ke tempat tujuan. Jadi,
orang fakir tidak diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. Yang dimaksud
mampu dalam melaksanakan haji yaitu :
1)Mampu jasmani, tidak terlalu tua atau
sakit
2)Mampu rohani, yaitu mengetahui hukum
dan cara melaksanakan ibadah haji
3)Memiliki bekal yang cukup untuk pulang
pergi ke Mekkah dan keluarga yang ditinggal
4)Ada kendaraan
5)Aman dalam perjalanan
6)Bagi wanita harus disertai mahramnya
2.Rukun Haji
Rukun
haji merupakan serangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang
tidak dapat diganti. Apabaila salah satu rukun haji ada yang tidak
dilaksanakan, maka hajinya batal. Rukun haji meliputi :
a.Ihram
Ihram
adalah berniat memulai haji dengan mengenakan pakaina ihram yang terdiri atas
dua helai kain putih tidak dijahit (bagi laki-laki). Pakaian ihram bagi wanita
adalah menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Rasulullah
saw. Bersabda:
Sesungguhnya
segala amal ibadah hanya sah apabila dengan niat. (HR. Bukhari)
b.Wukuf
Wukuf
adalah tinggal di Arafah sejak matahari tergelincir(masuk waktu dhuhur) tanggal 9 Zulhijah (hari
Arafah) sampai terbit fajar hari Nahar (tanggal 10 Zulhijjah). Rasulullah saw.
Bersabda:
Haji
itu adalah arafah. Siapa saja yang datang pada malam 10 sebelum terbit fajar,
maka sesungguhnya ia telah mendapat haji yang sah. (HR. Lima Ahli Hadis).
c.Tawaf
Tawaf
adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Allah swt. berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوْا
بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya:
.....
dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). (Al-Hajj/22: 29)
d.Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil dari
Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali, yang dimulai
dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah. Rasulullah
saw. Bersabda:
Telah
diwajibkan atas kamu sekalian berlari-lari kecil, maka bersailah kamu. (HR.
Ahmad).
e.Tahallul
Tahallul
adalah keadaan seseorang yang telah diperbolehkan melakukan perbuatan yang
sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul ditandai dengan mencukur rambut
paling sedikit tiga helai rambut
f.Tertib
Tertib
disini adalah melaksanakan ihram terlebih dahulu dari semua amalan haji.
Melaksanakan wukuf sebelum tawaf ifadah dan menggunting rambut, serta
melaksanakan tawaf ifadah sebelum sai.
3.Wajib Haji
Wajib
haji merupakan amalan-amalan yang dikerjakan dalam ibadah haji. Apabila wajib
haji tidak dilaksanakan, hajinya tidak batal tetapi dapat diganti dengan
membayar denda (dam). Wajib haji meliputi beberapa kegiatan berikut :
a.Melaksanakan ihram sesuai dengan miqat
yang ditentukan
b.Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah
malam
c.Melempar jumrah aqabah pada hari Idul
Adha
d.Melempar ketiga jumrah pada hari
tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah) setelah matahari condong ke Barat
e.Bermalam (mabit) di Mina selama dua
atau tiga malam pada hari Tasyrik
f.Melakukan tawaf wada’ (tawaf perpisahan
bagi mereka yang meninggalkan Mekkah)
g.Menghindari segala larangan di musim
haji
4.Amalan-amalan Ibadah
Haji
a)Amalan menjelang ihram
a.Mandi menjelang memulai ihram merupakan
amalan sunnah. Ini menandai dimulainya ihram
a.Pada
tanggal 8 Zulhijjah, seluruh jama’ah haji diberangkatkan menuju ke padang
Arafah setelah melaksanakan shalat Zuhur dan Asar. Menjelang waktu maghrib,
jama’ah haji tiba di Padang Arafah dan menginap menunggu waktu wukuf.
b.Wukuf
dilakukan pada tanggal 9 Zulhijjah menunggu waktu wukuf sebaiknya diisi dengan
berzikir, bertasbih, dan membaca Al-Qur’an serta memperbanyak bacaan talbiyah
dan berdoa
c.Saat
pelaksanaan wukuf, hendaknya kita mengerjakan salat Zuhur dan Asar dijama’
taqdim (digabung dan diringkas)
d.Sesudah
matahari terbenam (selesai wukuf), jama’ah haji menuju ke Musdalifah untuk
bermalam.
c)Amalan Ketika di Muzdalifah (tanggal 10
Dzulhijjah)
a.Memperbanyak membaca talbiyah, zikir,
takbir, tahlil, tahmid, dan membaca Al-Qur’an
b.Mencari dan mengambil kerikil untuk melempar
jumroh sebanyak 49 atau 70 butir
d)Amalan ketika di Mina
a.Melontar ketiga jumroh dengan batu
kerikil, selain batu tidak sah
b.Tujuh batu dilontarkan satu persatu
c.Melontar dengan tertib, dimulai dari
jamrah, pertama, kedua, dan ketiga (ula, wusta, aqabah)
d.Membayar dam bagi yang belum dengan
menyembelih hewan qurban
e)Amalan ketika tawaf
a.Niat hendak melakukan tawaf
b.Suci dari hadas dan kotoran
c.Menutup aurat
d.Tawaf di Baitullah harus didalam
masjidil Haram, sekalipun jauh
e.Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali tanpa
jeda
f.Mencium hajar aswad apabila situasi dan
kondisi memungkinkan
g.Selesai tawaf, melakukan salat dua
rakaat dibelakang maqam ibrahim
f)Amalan ketika Sa’i
a.Niat hendak melakukan sa’i
b.Sa’i harus dilakukan dalam keadaan suci
c.Sa’i harus dilakukan setelah melakukan
tawaf
d.Memperbanyak doa maupun zikir
e.Berhenti di Bukit Safa dan Marwah untuk
berdoa
g)Amalan dalam Tahallul
Mengakhiri
ihram dengan menggunting rambut kepala paling sedikit tiga helai. Mereka yang
sudah bertahallul boleh memakai pakaian biasa dan larangan dalam ihram semuanya
gugur.
5.Sunnah-sunnah Haji
a.Memakai wangi-wangian sebelum niat
ihram
b.Memperbanyak membaca talbiyah
c.Tawaf qudum
d.Shalat sunnah tawaf
e.Mandi, mandi masuk ihram, mandi masuk
kota Makkah dan Madinah, dll
f.Berpakaian ihram dengan kain putih
g.Minum air zam zam
6.Larangan Ibadah Haji
a.Mengenakan pakaian yang berjahit
b.Menutup kepala untuk pria dan menutup
muka untuk wanita
c.Memakai wangi-wangian, kecuali dipakai sebelum berihram
d.Bersentuhan dengan wanita secara
sengaja
e.Menyisir rambut
f.Mencukur rambut
g.Mencabut bulu badan
h.Akad nikah
i.Memotong kuku
j.Bersetubuh dengan istri
k.Mencaci maki, mengumpat, bertengkar dan
berkata kotor
l.Memburu hewan
m.Menebang pohon / mencabut tanaman di tanah haram
7.Membayar Dam apabila
meninggalkan Salah satu Wajib Haji
Dam
adalah denda karena melanggar suatu kewajiban dalam ibadah haji. Hal-hal yang
mewajibkan seseorang membayar dam (denda) adalah :
a.Mengerjakan cara haji selain
ifrad.Bentuk damnya adalah
·Menyembelih
seekor kambing, atau
·Berpuasa
sepuluh hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan sewaktu ihram dan 7 hari setelah
kembali ke tanah air
b.Meninggalkan salah satu wajib haji. Bentuk damnya adalah :
·Menyembelih
seekor kambing, atau
·Berpuasa
sepuluh hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan sewaktu ihram dan 7 hari setelah
kembali ke tanah air
c.Melanggar larangan sewaktu ihram.Bentuk
damnya adalah :
·Menyembelih
seekor kambing, atau
·Berpuasa
tiga hari, atau
·Bersedekah
tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin
d.Dam karena bersetubuh (jima’). Bentuk damnya adalah :
·Menyembelih
seekor unta atau lembu, atau
dengan 7
ekor kambing / harga sebanding kemudian dibelikan makanandan dibagikan kepada
fakir miskin di tanah haram, atau
·berpuasa,
yaitupuasa sehari untuk tiap-tiap seperempatgantang makanan dari harga unta
tersebut.
e.Membunuh binatang buruan. Bentuk damnya adalah:
Wajib
membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang telah ia bunuh.
Cara
Melaksanakan Haji
Cara melaksanakan Haji :
a.Haji Tamatuk
Haji
tamatuk adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji.
Jama’ah haji yang menempuh cara ini wajib membayar dam.
b.Haji Ifrad
Haji Ifrad
adalah melaksanakan ibadah haji lebih dahulu, baru mengerjakan umrah. Cara ini
tidak wajib membayar dam. Pelaksanaan haji dengan cara ini dapat dipilih oleh jama’ah
haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat.
c.Haji Qiran
Haji Qiran adalah
melakukan haji dan umrah secara bersama-sama didalam suatu niat. Caranya ialah
dengan meniatkan dalam ihramnya untuk haji dan umrah sekaligus. Haji cara ini
wajib membayar dam.